Tuesday, 8 November 2016

DOKUMEN BONGKAR MUAT


 DOKUMENBONGKAR MUAT

Perusahaan  Bongkar Muat (PBM)  dalam melakukan kegiatannya memerlukan beberapa dokumen . secara garis besar, dokumen tersebut dipilih menjadi dua macam yaitu :
1. Dokumen pemuatan barang
2. Dokumen pembongkaran barang.

1. Dokumen Pemuatan barang.
a. Bill of lading (B/L) 
Disebut juga sebagai konosemen, bagi pengangkut merupakan kontrak pengangkutan  sekaligus sebagai bukti tanda terima barang.
Bill of lading juga merupakan tanda hak milik yang memungkinkan barang bisa ditransfer dari shipper ke consignee atau dipindah tangankan ke pihak ketiga.
Bill of lading dibuat oleh perusahaan pelayaran pengangkut atau agennya berdasarkan shipping instruction yang diberikan oleh pengirim (Shipper) .

     b.  Cargo List (loading List)
Adalah daftar semua barang yang dimuat dalam kapal.
Cargo list dibuat oleh perusahaan pelayaran atau agennya dan diserahkan kepada semua pihak yang terkait dengan pemuatan, yaitu kapal, stevedore, gudang dan pihak-pihak lain.

     c.  Tally muat
Untuk semua barang yang dimuat diatas kapal dicatat dalam tally sheet.
Tally sheet selain ditandatangani oleh petugas yang mencatat juga harus di-countersigned oleh petugas kapal mungkin ada ketidak sesuaian dari muatan yang ada.

     d.  Mate’s Receipt
Adalah tanda terima barang yang akan dimuat ke kapal.
Mate’s receipt dibuat oleh agen pelayaran dan ditanda tangani oleh mualim kapal. Apabila jumlah muatan yang dimuat tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam mate’s receipt maka petugas kapal akan mencatat selisih tersebut. Demikian pula, jika barang yang dimuat terdapat kerusakan petugas kapal juga akan mencatat kondisinya.

     e.  Stowage Plan
Adalah gambar tata letak dan susunan semua barang yang telah dimuat diatas kapal. Untuk kapal petikemas , stowage plan disebut bay-plan.
Stowage plan dibuat oleh petugas kapal atau petugas telly. Sedangkan bay-plan dibuat oleh Ship planner.

     f.    Manifest
Adalah keterangan rinci mengenai barang-barang yang diangkut oleh kapal.
Jadi ini merupakan daftar barang/muatan dari semua bill of lading dari barang yang diangkut kapal dan dijabarkan secara rinci .  

 2. Dokumen Bongkar barang

     a. Pemberitahuan kepada Bea Cukai 
      Sebelum kedatangan kapal, agen pelayaran memberitahukan kepada Bea Cukai tentang rencana kedatangan kapal. Selambatnya dalam tempo 24 jam setelah kapal tiba, harus diserahkan dokumen-dokumen berikut :
-          Cargo manifest dari semua barang yang akan diimpor/dibongkar
-          Corga manifest  dari semua barang yang mempunyai  diluar Indoneisa
-          Daftar penumpang dan ABK
-          Daftar perbekalan
-          Daftar senjata api dan obat-obat terlarang
     
    b. Landing Order
Apa bila terjadi perubahan bongkar nuat dari suatu.
Landing Order adalah pemberitahuan dari agen pelayaran kepada kapal tentang adanya perubahan bongkar satu partai barang dengan menyebutkan pelabauhan bongkar sebelumnya dan pelabuhan bongkar seharusnya .

c. Tally Bongkar
Pada waktu barang dibongkar diadakan pencatatan jumlah colli dan kondisinya sebagaimana terlihat dan hasilnya dicatat dalam tally sheet bongkar. Tally sheet harus di-countersign oleh nakhoda atau mualim yang berwenang.

d. Outturn Report
Adalah daftar dari semua barang dengan mencatat  jumlah colly dan kondisinya barang itu pada waktu dibongkar. Barang yang kurang jumlahnya atau rusak diberi tanda (remark) pada outturn report.

e. Short and Overlanded list
 Khusus barang yang mengalami kekurangan atau kelebihan dibuat daftar sendiri.

f. Damaged Cargo List
Khusus untuk barang yang mengalami kerusakan dibuatkan daftar tersendiri dan diberikan penjelasan rinci mengenai dimana kerusakan terjadi, sebelum dibongkar atau selama pembongkaran.

g. Cargo Tracers
Dengan memperhatikan short and over-landed list, agen pelayaran mengeluarkan tracer. Tracer merupakan pemberituhuan kepada semua pihak pelabuhan muat dan bongkar tentang adanya kekurangan atau kelebihan barang yang terjadi dipelabuhan pengirim.

h. Corgo Manifest
Adalah keterangan rinci mengenai barang-barang yang diangkut oleh kapal atau daftar barang-barang dari semua Bill of lading yang diangkut kapal dan dijabarkan secara rinci.

i. Special Cargo List
Adalah daftar dari semua barang khusus yang dimuat oleh kapal, misalnya barang berbahaya, barang berharga, barang berat, dan barang yang membutuhkan pengawasan khusus termasuk refrigerated cargo.

j. Dangerous Cargo List
Adalah daftar muatan barang berbahaya, baik yang ditetapkan oleh IMO ataupun yang ditetapkan yang berwenang dipelabuhan.

k. Parcel List
Karena sering ada barang kiriman yang bukan barang dagangan dikirimkan melalui kapal laut sebagai barang titipan, misalnya personal effect, maka barang tersebut didaftar dalam suatu daftar yang disebut parcel list.

Tuesday, 1 November 2016

PELAYARAN NIAGA



PELAYARAN NIAGA

Pelayaran Niaga merupakan suatu kegiatan yang mempunyai nilai kegunaan tinggi untuk perekoomian sebab hampir semua Ekport dan Import barang dilakukan menggunakan kapal.



Pelayaran Niaga terdiri dari 2 macam yaitu :
  1. Pelayaran Nasional
  2. Pelayaran Internasional
Adapun yang dimaksud dengan pelayaran niaga itu ialah usaha pengangkutan barang khususnya barang dagang melalui laut baik yang dilakukan diantar tempat-tempat atau pelabuhan dalam wilayah sendiri aupun antara Negara. Pelaran niaga juga mengandung arti yang sama yaitu shiiping business, comersial shipping dan merchant marine.

1.       Pelayaran nasional
Adalah kegiatan yang berlangsung dalam batas teritorial Negara.
2.       Pelaran internasional
Pelararan niaga internsioanal di dalam dunia shipping disebut juga sebagai clean going shipping/ inter ocean shipping. Pelayaran internasional adalah kegiatan yang berlangsung antar dua Negara atau lebih. Sedangkan pelayaran non niaga adalah angkutan bank, dinas pos, dinas pelabuhan, hidro pantai.
                Di dalam pelayaran pasti membutuhkan sebuah kendaran yang bisa di gunakan untuk berlayar, dimana kendaran itu bisa beroperasi secara maksimal dan bisa memuat kapasitas yang banyak, dan kendaraan tersebut tidak lain adalah KAPAL.