DOKUMENBONGKAR MUAT
Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dalam melakukan kegiatannya memerlukan
beberapa dokumen . secara garis besar, dokumen tersebut dipilih menjadi dua
macam yaitu :
1. Dokumen pemuatan barang
2. Dokumen pembongkaran barang.
1. Dokumen Pemuatan barang.
a. Bill of lading (B/L)
Disebut juga sebagai konosemen,
bagi pengangkut merupakan kontrak pengangkutan
sekaligus sebagai bukti tanda terima barang.
Bill of lading juga merupakan
tanda hak milik yang memungkinkan barang bisa ditransfer dari shipper ke
consignee atau dipindah tangankan ke pihak ketiga.
Bill of
lading dibuat oleh perusahaan pelayaran pengangkut atau agennya berdasarkan shipping
instruction yang diberikan oleh pengirim (Shipper) .
b.
Cargo List (loading List)
Adalah daftar
semua barang yang dimuat dalam kapal.
Cargo list
dibuat oleh perusahaan pelayaran atau agennya dan diserahkan kepada semua pihak
yang terkait dengan pemuatan, yaitu kapal, stevedore, gudang dan pihak-pihak
lain.
c.
Tally muat
Untuk semua
barang yang dimuat diatas kapal dicatat dalam tally sheet.
Tally sheet
selain ditandatangani oleh petugas yang mencatat juga harus di-countersigned
oleh petugas kapal mungkin ada ketidak sesuaian dari muatan yang ada.
d. Mate’s Receipt
Adalah tanda terima barang yang akan dimuat ke kapal.
Mate’s receipt dibuat oleh agen pelayaran dan ditanda
tangani oleh mualim kapal. Apabila jumlah muatan yang dimuat tidak sesuai dengan
jumlah yang tercantum dalam mate’s receipt maka petugas kapal akan mencatat
selisih tersebut. Demikian pula, jika barang yang dimuat terdapat kerusakan
petugas kapal juga akan mencatat kondisinya.
e. Stowage Plan
Adalah gambar
tata letak dan susunan semua barang yang telah dimuat diatas kapal. Untuk kapal
petikemas , stowage plan disebut bay-plan.
Stowage plan
dibuat oleh petugas kapal atau petugas telly. Sedangkan bay-plan dibuat oleh Ship
planner.
f. Manifest
Adalah
keterangan rinci mengenai barang-barang yang diangkut oleh kapal.
Jadi ini
merupakan daftar barang/muatan dari semua bill of lading dari barang yang
diangkut kapal dan dijabarkan secara rinci .
a.
Pemberitahuan kepada Bea Cukai
Sebelum
kedatangan kapal, agen pelayaran memberitahukan kepada Bea Cukai tentang
rencana kedatangan kapal. Selambatnya dalam tempo 24 jam setelah kapal tiba,
harus diserahkan dokumen-dokumen berikut :
-
Cargo manifest dari semua barang yang akan
diimpor/dibongkar
-
Corga manifest
dari semua barang yang mempunyai
diluar Indoneisa
-
Daftar penumpang dan ABK
-
Daftar perbekalan
-
Daftar senjata api dan obat-obat terlarang
b. Landing Order
Apa bila
terjadi perubahan bongkar nuat dari suatu.
Landing Order
adalah pemberitahuan dari agen pelayaran kepada kapal tentang adanya perubahan
bongkar satu partai barang dengan menyebutkan pelabauhan bongkar sebelumnya dan
pelabuhan bongkar seharusnya .
c. Tally Bongkar
Pada waktu
barang dibongkar diadakan pencatatan jumlah colli dan kondisinya sebagaimana
terlihat dan hasilnya dicatat dalam tally sheet bongkar. Tally sheet harus di-countersign
oleh nakhoda atau mualim yang berwenang.
d. Outturn Report
Adalah daftar
dari semua barang dengan mencatat jumlah
colly dan kondisinya barang itu pada waktu dibongkar. Barang yang kurang
jumlahnya atau rusak diberi tanda (remark) pada outturn report.
e. Short and Overlanded list
Khusus barang
yang mengalami kekurangan atau kelebihan dibuat daftar sendiri.
f. Damaged Cargo List
Khusus untuk
barang yang mengalami kerusakan dibuatkan daftar tersendiri dan diberikan
penjelasan rinci mengenai dimana kerusakan terjadi, sebelum dibongkar atau
selama pembongkaran.
g. Cargo Tracers
Dengan
memperhatikan short and over-landed list, agen pelayaran mengeluarkan tracer.
Tracer merupakan pemberituhuan kepada semua pihak pelabuhan muat dan bongkar
tentang adanya kekurangan atau kelebihan barang yang terjadi dipelabuhan
pengirim.
h. Corgo Manifest
Adalah
keterangan rinci mengenai barang-barang yang diangkut oleh kapal atau daftar
barang-barang dari semua Bill of lading yang diangkut kapal dan dijabarkan
secara rinci.
i. Special Cargo List
Adalah daftar
dari semua barang khusus yang dimuat oleh kapal, misalnya barang berbahaya,
barang berharga, barang berat, dan barang yang membutuhkan pengawasan khusus
termasuk refrigerated cargo.
j. Dangerous Cargo List
Adalah daftar
muatan barang berbahaya, baik yang ditetapkan oleh IMO ataupun yang ditetapkan
yang berwenang dipelabuhan.
k. Parcel List
Karena sering
ada barang kiriman yang bukan barang dagangan dikirimkan melalui kapal laut
sebagai barang titipan, misalnya personal effect, maka barang tersebut didaftar
dalam suatu daftar yang disebut parcel list.